Menteri Imipas Agus Andrianto: Kerja Sosial Bukan Hukuman, tapi Jalan Kembali ke Masyarakat
Agus Andrianto, mengatakan penerapan pidana kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
HandOut/IST
HUKUMAN KERJA SOSIAL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menghadiri peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6/2025).
Selama ini, klien pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan KUHP, Menteri Imipas Resmikan Gerakan Kerja Sosial Untuk Klien Pemasyarakatan
Dengan KUHP baru, kategori klien bertambah dengan masuknya pelaku pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis.
Baca Juga
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Kemenimipas Tetapkan Tiga Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.