Jumat, 3 Oktober 2025

Jelang Pemberlakuan KUHP, Menteri Imipas Resmikan Gerakan Kerja Sosial Untuk Klien Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto meluncurkan gerakan aksi sosial bagi para klien Balai Pemasyarakatan atau para narapida.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
AKSI SOSIAL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Jenderal Pol (Purn) Agus Andriyanto saat meluncurkan gerakan kerja sosial kepada para klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta, Rabu (26/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto meluncurkan gerakan aksi sosial bagi para klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau para narapidana yang sudah bebas bersyarat di seluruh wilayah Indonesia.

Kata Agus Andriyanto, peluncuran gerakan aksi sosial ini sebagai satu upaya pemerintah dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi diterapkan pada Januari 2026 mendatang.

"Aksi sosial klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan di mana kegiatan ini menjadi implementasi pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif," kata Agus di Kampung Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta, Rabu (26/6/2025).

Agus mengatakan dengan adanya program aksi sosial ini diharapkan para mantan narapidana yang kini menjadi klien Bapas bisa berkontribusi kepada masyarakat.

"Serta memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan supaya dapat berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif," kata dia.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan UU KUHP Dihapus

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut juga menyatakan, dengan aksi yang dilakukan ini, diharapkan bisa mengubah stigma terhadap para mantan napi ketika nanti kembali ke masyarakat.

Pasalnya menurut Agus, stigma terhadap para mantan narapidana apabila sudah bebas dan kembali ke masyarakat, kerap kali dilihat negatif.

Dengan adanya gerakan sosial yang dilakukan ini, diharapkan ada proses pemulihan sosial terhadap para napi.

Baca juga: UU KUHP yang Baru, Sandiaga Uno Koordinasi dengan Pelaku Industri Pariwisata

"Harapannya semoga menjadi perubahan paradigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan dari yang semula bersifat stigmatis menjadi lebih terbuka dan suportif terhadap proses pemulihan sosial," ucap dia.

Adapun penerapan hukuman ini bisa disebut sebagai pidana alternatif, dimana nantinya para klien Bapas baik yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) atau bahkan terdakwa yang terjerat pidana, tidak akan selalu dihukum pidana badan.

Melainkan akan ada alternatif untuk dijatuhi sanksi pidana sosial dalam putusan pengadilan.

"Perlu kami laporkan juga bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh pembimbing pemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan bukan hanya dilaksanakan pada saat mereka dalam proses bebas bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, namun juga dilaksanakan sejak mereka ada di dalam (tahanan)," tukas Agus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved