Senin, 29 September 2025

Menteri Imipas Agus Andrianto: Kerja Sosial Bukan Hukuman, tapi Jalan Kembali ke Masyarakat

Agus Andrianto, mengatakan penerapan pidana kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
HUKUMAN KERJA SOSIAL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menghadiri peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan penerapan pidana kerja sosial dalam sistem pemasyarakatan adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana.

Langkah ini sekaligus mendorong mereka berkontribusi langsung kepada masyarakat.

"Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," kata Agus. 

Hal itu disampaikan Agus pada peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Gerakan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

Menurut Agus, pelibatan langsung klien pemasyarakatan dalam kegiatan sosial adalah bagian dari proses reintegrasi yang lebih bermakna. 

Melalui kerja sosial, para klien tidak hanya dibimbing, tetapi juga diberi ruang untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kontribusi nyata terhadap lingkungan sekitar.

"PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana," katanya. 

Ia menekankan, kegiatan ini bukan semata simbolis, melainkan bukti kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan sistem pidana baru yang berbasis restorative justice.

“Ini bukan hanya simbol keterlibatan Pemasyarakatan dalam kerja sosial, tapi bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ujar Agus.

Agus pun menyampaikan pesan mendalam kepada para klien pemasyarakatan agar tetap semangat menjalani pembinaan dan berkontribusi secara positif.

"Kriminal bukan kutukan, ia adalah jeritan keras dari luka sosial yang tak diobati. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, kami mengajak untuk bersama-sama memulihkan luka sosial yang telah terjadi," ucapnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan para stakeholder lainnya.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus penyusun KUHP baru, mengapresiasi gerakan ini.

"Semoga bisa dikembangkan lagi bentuk kerja sosialnya. Bisa ke sekolah atau fasilitas umum lainnya," harapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan