Selasa, 30 September 2025

RUU Perampasan Aset

Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas. 

Mulanya, Mahfud mengungkapkan sebenarnya RUU Perampasan Aset seharusnya akan dijadikan undang-undang pada tujuh tahun lalu.

Bahkan, sambungnya, RUU Perampasan Aset sudah seharusnya disahkan sejak sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI untuk periode kedua.

Lalu, Mahfud membeberkan masalah utama sehingga RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga hari ini.

Yaitu terkait pihak yang ditugasi untuk menampung aset yang disita dari koruptor.

Mahfud menjelaskan masing-masing lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan).

Selain itu, lembaga kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham turut memiliki hal yang serupa.

Mahfud mengatakan tiap lembaga tersebut 'berebutan' untuk menjadi pihak yang berhak menampung aset rampasan dari koruptor.

"Ini berebutan terus (pengesahan RUU Perampasan Aset) ditunda sehingga tidak disahkan sampai selesai Pemilu (2019 -red)," jelasnya.

DPR Tiba-tiba Tak Sahkan RUU Perampasan Aset

Namun, Mahfud mengatakan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam era Presiden Jokowi, dia kembali menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Selain itu, Mahfud juga menyerahkan draf terkait RUU Pembatasan Uang Kartal.

Kemudian, dia mengungkapkan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) saat itu, Supratman Andi Agtas, meminta kepada dirinya agar RUU Perampasan Aset sebagai usulan pemerintah.

Sementara, RUU Pembatasan Uang Karta dianggap sebagai usulan dari DPR. Adapun rencana tersebut pun disetujui oleh Mahfud.

"Yang (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan pemerintah, yang (Rancangan) Pembatasan Uang Kartal biar inisiatif DPR. Materinya sama, tetapi nanti ada penambahan materi (dari DPR) ada (Rancangan) Undang-Undang Pendanaan Parpol," katanya.

"(Andi Agtas mengatakan) Karena kalau ini berlaku, terus parpol ndak jelas dananya, ndak bagus juga. Oh bagus pas saya bilang," sambung Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved