RUU Perampasan Aset
Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
Mahfud mengatakan kemudian bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait usulan dari Andi Agtas soal adanya pendanaan parpol lewat negara.
Dia mengusulkan kepada Erick saat itu agar partai diberi dana Rp1 triliun. Bak gayung bersambut, Ketua PSSI itu pun mengiyakan.
Namun, Mahfud mengatakan pembahasan terkait RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pendanaan Parpol justru berujung mandeg.
Di sisi lain, pembahasan soal RUU Perampasan Aset terus dilakukan oleh DPR.
Hanya saja, Mahfud mengungkapkan tiba-tiba saat RUU Perampasan Aset akan disahkan, justru DPR tidak ingin melakukannya.
"Terus yang ini (RUU Perampasan Aset) jalan, sampai akhirnya udah selesai, ketika akan disahkan, tiba-tiba DPR tidak mau."
"Udah selesai di tempat kita (pemerintah), makannya saya berteriak di DPR 'kalau Anda mau, disahkan RUU Perampasan Aset ini," katanya.
Setelah itu, Mahfud mengatakan ada anggota DPR yang justru meminta pihak pemerintah kembali mengajukan draf RUU Perampasan Aset, padahal menurutnya tinggal disahkan.
Kemudian, Mahfud yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam, kembali mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada April 2024.
Bahkan, sudah ada perintah dari Jokowi saat itu agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Namun, kata Mahfud, DPR kembali tidak ingin mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa alasan yang jelas meski sudah ada perintah dari Presiden.
"Saya ajukan lagi di bulan April atau Mei 2024, kita ajukan lagi surat dari Presiden tahun 2023 (dengan bunyi) 'tolong disahkan RUU Perampasan Aset'."
"Di sana (DPR) tidak mau lagi, entah alasannya apa," katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.