DKPP Berikan Sanksi untuk Seluruh Anggota KPU RI Imbas Penerbitan Surat Tak Sesuai Aturan
Menurut DKPP, usulan Idham disetujui begitu saja oleh enam anggota KPU lainnya tanpa pembahasan atau kajian mendalam.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.
Baca juga: DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu
Sanksi terhadap Idham merupakan bagian dari putusan atas perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai, Idham terbukti memberikan usulan terhadap terbitnya Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang berisi instruksi kepada jajaran KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
DKPP menyebut surat itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang secara tegas membatasi pengumuman hanya untuk calon kepala daerah yang telah berstatus terpidana.
“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Menurut DKPP, usulan Idham disetujui begitu saja oleh enam anggota KPU lainnya tanpa pembahasan atau kajian mendalam.
Baca juga: Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional
Keenam anggota tersebut, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita, turut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
“Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, II, III, IV, VI, dan VII oleh DKPP karena seharusnya mereka dapat menolak usulan teradu V karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dewi.
DKPP menegaskan bahwa tindakan para anggota KPU tersebut telah menciptakan norma baru yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dianggap melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis |
![]() |
---|
Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.