Pemilu 2024
DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu
Perkara asusila menjadi jenis pelanggaran non-tahapan yang paling banyak diadukan terhadap penyelenggara pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan perkara asusila menjadi jenis pelanggaran non-tahapan yang paling banyak diadukan terhadap penyelenggara pemilu.
“Yang non tahapan, paling besar adalah perkara-perkara asusila. Perkara asusila itu menempati ranking tertinggi,” ujar Heddy dalam sambutannya pada acara syukuran HUT ke-13 DKPP di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa DKPP tidak hanya menangani pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan pemilu, tetapi juga menyangkut perilaku pribadi penyelenggara pemilu yang dianggap mencoreng integritas.
"Bisa kekerasan seksual, bisa judi, narkoba, bisa mabuk di kantor atau tempat umum yang mengganggu ketertiban. Jadi seperti keranjang sampah,” katanya.
Heddy menegaskan meskipun tahapan pemilu seperti pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU) telah selesai, pengaduan terhadap penyelenggara tetap bisa masuk ke DKPP.
Bahkan, aduan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepemiluan, seperti utang-piutang dan pinjaman online, juga kerap dilaporkan.
“Jadi unik memang lembaga ini,” ujarnya.
Baca juga: DKPP Bantah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU, Sebut Laporan Koalisi Sipil Belum Lengkap
Dalam periode 2024–2025, DKPP telah memutus sekitar 200 perkara.
Dari jumlah itu, 52 persen di antaranya berujung pada rehabilitasi terhadap penyelenggara pemilu karena aduan dinilai tidak terbukti.
“Artinya, DKPP bukan semata-mata menghukum penyelenggara pemilu, tapi lebih kepada menjaga marwah. Kalau tidak terbukti, kita rehabilitasi biar selesai, biar tuntas,” kata Heddy.
Ia menambahkan, hanya tiga dari ratusan putusan DKPP yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meskipun jumlahnya kecil, ia mengaku prihatin karena putusan DKPP masih dipersoalkan oleh sebagian pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.