Minggu, 5 Oktober 2025

Aset Ratusan Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Dikuasai Ilegal, PMII Minta Kejagung Turun Tangan

PMII Kaltim berharap Kejagung segera memanggil dan menyelidiki pihak-pihak terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan mafia tana

Istimewa
KORUPSI ASET TANAH - Sejumlah anggota Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PMII Kaltim) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Mereka meminta Kejagung menyelidiki dugaan penyelewengan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, oleh mafia tanah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PMII Kaltim) meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan penggelapan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah seluas 2.330 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan. Aset tersebut ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa PMII Kaltim di depan Gedung Kejagung, Rabu (25/6/2025), menyusul belum adanya kejelasan setelah kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki oknum-oknum yang terlibat, khususnya di Kalimantan Timur," kata Julkifli, perwakilan PKC PMII Kaltim dalam keterangannya.

PMII Kaltim menduga pengalihan aset tanah dilakukan oleh mafia tanah berinisial SS melalui perusahaan PT WC, bekerja sama dengan oknum pejabat daerah. Proses jual beli dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dugaan kuat ada praktik kongkalikong yang merugikan negara,” ujar Julkifli.

Baca juga: Korupsi Lahan Rumah DP Nol Era Anies Rp224 Miliar, Konglomerat Donald Sihombing Divonis 6 Tahun

Nama SS disebut-sebut terlibat dalam sejumlah sengketa tanah lain, termasuk kasus kepemilikan SHGB di Pondok Cina, Depok, dan lahan di Menteng Dalam, Tebet. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, SS juga sedang digugat secara perdata atas kasus tanah lainnya.

PMII Kaltim berharap Kejagung segera memanggil dan menyelidiki pihak-pihak terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah lintas wilayah yang merugikan pemerintah daerah.

Lapor KPK Sejak Oktober 2024

PKC PMII Kalimantan Timur pernah melaporkan kasus dugaan penyelewengan aset milik Pemkab Kutai Timur ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 25 Oktober 2024.

Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin saat itu menyatakan, pihaknya masih menjalin komunikasi aktif dengan KPK guna menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. Ia berharap lembaga antirasuah segera bertindak untuk menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan.

Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Sainuddin menjelaskan, aset yang dipersoalkan berupa tanah yang diduga telah dialihkan secara tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menekankan bahwa aset tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh pihak tertentu.

"Sebagaimana mestinya, aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan perseorangan," ujarnya saat itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved