Ijazah Jokowi
Peradi Datangi Polda Minta Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: ''Mau Nunggu Kucing Beranak''
Desakan tersebut tidak hanya berupa surat, tapi juga disertai yurisprudensi hukum dari kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), yang
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menunjukkan surat yang hendak ditujukan ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia melalui surat itu mendesak kepolisian melakukan penetapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah melaporkan lima orang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Para terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan itu telah berjalan hampir dua bulan tanpa penetapan tersangka.
Perkembangan terbaru ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang menyangkut simbol negara dan isu hukum publik yang sensitif menjelang masa transisi kekuasaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.