Ijazah Jokowi
Peradi Datangi Polda Minta Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: ''Mau Nunggu Kucing Beranak''
Desakan tersebut tidak hanya berupa surat, tapi juga disertai yurisprudensi hukum dari kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tekanan terhadap Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan semakin menguat.
Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi dan menyerahkan surat berisi permintaan tersebut ke pihak Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengatakan, pihaknya melalui surat tersebut mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan penetapan tersangka kasus ini.
Zevrijn menyebut kasus ini sudah jelas dan tidak layak dibiarkan berlarut-larut.
“Harus segera dinaik sidik. Tunggu apa lagi? Ini sudah terang benderang. Mau tunggu sampai kucing beranak? Jangan dibiarkan lah,” ujarnya kepada wartawan.
Desakan tersebut tidak hanya berupa surat, tapi juga disertai yurisprudensi hukum dari kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), yang telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara serupa.
Baca juga: KPK Sita Lexus, Mercy Maybach hingga Senjata Api Kaliber 32 Terkait Kasus Korupsi ASDP
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai substansi laporan saat ini identik dengan perkara yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur.
“Ini sama pasal yang kita laporkan, sehingga bisa menjadi rujukan bagi penyidik,” katanya.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa ada lima laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelimpahan laporan berasal dari beberapa Polres di DKI dan sekitarnya.
“Benar kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Ade Ary.
Ia menambahkan, penyatuan proses penyelidikan dilakukan untuk memudahkan penanganan karena peristiwanya dinilai memiliki rangkaian yang sama.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Mengenai gelar perkara dan tindak lanjut, Ade Ary menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti akan kami update,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri Cium Tangan Megawati, PDIP: Selama Ini Memang Tidak Ada Masalah Apa-apa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.