Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Ahli Ungkap Penugasan Impor Tanpa Rekomendasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang

Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengatakan penugasan impor tanpa rekomendasi merupakan penyalahgunaan wewenang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan dua ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengatakan penugasan impor tanpa rekomendasi merupakan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

"Kemudian di tahun tersebut itu ada persetujuan Perizinan impor (PI) yang ditandatangani oleh seorang menteri kepada koperasi dalam hal ini inkopkar sebanyak 105.000 ton, dilakukan tanpa melalui prosedur," kata jaksa di persidangan.

Kemudian impor gula tersebut, kata jaksa diberikan di bulan Oktober dilakukan pas musim giling ataupun pasca musim giling.

"Lalu di tahun 2016 juga terjadi hal yang sama, dalam kerjasama dengan PT PPI, seorang menteri tersebut mengeluarkan surat penugasan bekerjasama dengan 8 gula rafinasi untuk melakukan impor gula sebanyak 200 ribu ton," kata jaksa di persidangan.

"Impor gula tersebut juga dilakukan tanpa rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kemenperin. Dan perusahaan-perusahaan gula tersebut adalah perusahaan gula rafinasi yang pada core business-nya adalah mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal rafinasi," imbuhnya.

Kemudian lanjut jaksa ada lagi penugasan di tahun tersebut kepada Induk Inkopkar 157.500 ton yang berkerjasama dengan PT Angels Product. 

"Ada juga kerjasama dengan Inkopol, dimana dalam kerjasama-kerjasama tersebut dengan perusahaan swasta dalam hal ini kooperasi, yang bekerjasama dengan perusahaan gula rafinasi. Yang pada intinya dalam penugasan-penugasan tersebut, kepada selain BUMN dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, ataupun dilakukan tanpa rapat persetujuan, tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian," kata jaksa di persidangan.

Atas hal itu jaksa menanyakan apakah perbuatan Menteri Perdagangan tersebut dalam menyetujui impor atau bertentang dengan keputusan menteri perdagangan atau peraturan-peraturan lain tersebut, merupakan suatu penyalahgunaan kewenagan.

"Baik, karena yang ditanyakan adalah adanya dugaan, dugaan penyimpangan atau fakta penyimpangan. Dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun keputusan menteri perdagangan atau peraturan menteri perdagangan," jawab Chandra.

"Maka dalam konteks tindakan yang dilakukan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi, secara normatif maupun teoritis dikelompokkan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan akibat hukum dari terjadinya penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Standar dalam hukum administrasi, kalau ada tindakan yang dilakukan tidak sah, maka menyebabkan tindakan itu batal demi hukum," kata Chandra.

"Jadi tindakan tidak memiliki kekuatan mengikat karena dia menyimpang dari perintah norma peraturan perundang-undang," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga: Sidang Tom Lembong Hari Ini, JPU Hadirkan Ketua Tim Auditor BPKP Perkara Impor Gula Jadi Saksi Ahli

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved