Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Rampung Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop: Saya Akan Terus Kooperatif
Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pantauan, Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekira pukul 21.00 WIB.
Terhitung Nadiem menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Sebelumnya ia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sekira pukul 09.00 WIB.
"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Siap Mental! Besok Nadiem Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T
Dia pun mengatakan bakal kooperatif kepada penyidik Kejagung guna membuat terang kasus yang saat ini diusut penyidik kejaksaan.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucapnya.
Meski begitu Nadiem tak berkomentar lebih jauh mengenai apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan yang dijalaninya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Senin 23 Juni 2025
Ia hanya mengatakan, kehadirannya dalam panggilan pemeriksaan hari ini adalah bentuk kepercayaan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu adil dan transparan.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang aduk dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Seperti diketahui selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaap laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.