Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Siap Mental! Besok Nadiem Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T

Pemeriksaan Nadiem akan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tangkap layar kanal YouTube KEMENDIKBUD RI
Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat menghadiri Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan Nadiem akan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

“(Nadiem Makarim) akan hadir,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran serta pengawasan Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," ujar Harli.

Baca juga: MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap!

Nadiem dianggap sebagai saksi kunci karena proyek pengadaan terjadi saat dirinya menjabat Mendikbudristek. Nilai anggarannya pun sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun.

"Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 T," ucap Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan teknis Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara stafsus lain, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Baca juga: PKB Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut: Tidak Boleh Terulang

Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Pada 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Penyidikan kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Proyek pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia.

"Penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.

Asus Chromebook C100PA
Asus Chromebook C100PA (Kompas.com)

Kajian teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut diubah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, dan akhirnya ditetapkan OS Chromebook sebagai syarat utama dalam proses pengadaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan