KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
KPK menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Namun, Budi belum membeberkan identitas dari tersangka yang sudah dijerat dalam perkara ini.
Budi baru menyebut bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Pada hari ini tim penyidik KPK memanggil dua saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Dua saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Belum ada tanggapan dari Cucu Riwayati dan Fahmi Idris terkait pemanggilan KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan keduanya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.
Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Budi Prasetyo
gratifikasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
tersangka
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.