Sekjen MPR Sebut Kasus yang Diusut KPK Terjadi di Periode Ma’ruf Cahyono
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama.
Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.
Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Ia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” kata Siti.
MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Diberitakan, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di MPR RI.
"Benar, ada penyidikan baru," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Namun, Budi belum mengungkap secara lebih rinci mengenai pengusutan kasus korupsi di MPR. Seperti konstruksi perkara maupun identitas tersangka.
Berdasarkan informasi, kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.