KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Sritex dan Mantan Pejabat Kemensos di Kasus Korupsi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Tiga saksi dimaksud ialah Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex; Adi Wahyono, eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017–2020; Supartodi, mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Total ada enam juta paket sembako dari bansos Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dikorupsi.
Enam juta paket itu berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam. Masing-masing tahap terdapat dua juta paket sembako.
Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas bansos.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos presiden yang berujung dikorupsi itu nominalnya hampir Rp1 triliun.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.
Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.
Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Bapanas: Bantuan Pangan Beras Lanjut di Oktober–November 2025 |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.