Kamis, 2 Oktober 2025

Gugat ke MK, Seorang Advokat Minta UU Jaminan Produk Halal Cuma Berlaku Bagi Umat Muslim

Sidang perdana perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 itu digelar Kamis (19/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. 

IST
AJUKAN GUGATAN KE MK - Foto ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Seorang advokat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat bernama Fransiska Jeane mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia meminta agar kewajiban sertifikasi halal dalam UU tersebut hanya diberlakukan bagi umat Islam.

Sidang perdana perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 itu digelar Kamis (19/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. 

Dalam persidangan, Jeane menilai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku secara menyeluruh melanggar prinsip negara Pancasila dan asas netralitas negara terhadap agama.

“Negara Indonesia adalah negara beragama, bukan negara agama. Oleh karena itu, hukum di Indonesia seharusnya berdasar pada prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk semua warga negara, bukan pada ajaran agama tertentu,” ujar Jeane.

Menurutnya, Pasal 1 ayat (2) UU JPH yang menyatakan bahwa produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, serta Pasal 4 yang mewajibkan seluruh produk beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal, menjadi bentuk pemaksaan ajaran Islam kepada umat agama lain.

“UU JPH ini diberlakukan secara menyeluruh terhadap semua warga negara, padahal ia berbasis syariat Islam. Ini melanggar kesetaraan di hadapan hukum dan prinsip kebebasan beragama,” tegasnya.

Jeane juga menyampaikan bahwa pemberlakuan UU JPH telah menimbulkan dampak langsung terhadap umat non-Muslim.

Antara lain pelarangan festival kuliner non-halal di Mall Solo Paragon pada Juli 2024 dan penggerebekan kedai non-halal di Lubuklinggau.

Ia pun meminta MK menyatakan frasa “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Dengan demikian, ketentuan sertifikasi halal hanya berlaku secara terbatas bagi produk yang ditujukan untuk konsumen Muslim.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved