Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Diusut KPK, Menag Era Jokowi Terseret
Begini duduk perkara kasus dugaan korupsi haji 2024 yang tengah diusut KPK. Adapun terkait pengalihan haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sudah ada lima laporan ke KPK terkait dugaan rasuah tersebut pada rentang Juli-Agustus 2024
Namun, KPK baru mengusut laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Ya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (16/6/2025).
Asep menuturkan hingga kini, kasus kuota haji 2024 ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kayaknya masih lidik (penyelidikan)," jelasnya.
Diduga Ada Kuota Jemaah Haji Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Berujung Dibentuk Pansus Hak Angket HajiĀ
Buntut dari temuan ini, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP saa itu, Selly Andriani Gantina, mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.
Usulan dari Selly inipun akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada 9 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Selly menegaskan hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
Dia mengungkapkan hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.