Senin, 6 Oktober 2025

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Diusut KPK, Menag Era Jokowi Terseret

Begini duduk perkara kasus dugaan korupsi haji 2024 yang tengah diusut KPK. Adapun terkait pengalihan haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan.

Tribunnews.com/Dewi Agustin
DUGAAN KORUPSI HAJI - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Begini duduk perkara kasus dugaan korupsi haji 2024 yang tengah diusut KPK. Adapun terkait pengalihan haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan. Nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun terseret dalam kasus ini. 

"Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimal pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama melayani warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci."

"Ini juga tidak sesuai dengan komitmen untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji," katanya dalam sidang paripurna tersebut.

Tak cuma itu, Selly juga menilai layanan Armuzna atau ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ketika itu dianggapnya tidak ada perubahan.

Pasalnya, kapasitas jemaah haji masih terjadi kelebihan meski biaya yang diserahkan sudah ditambah seperti untuk pemondokan, katering, dan transportasi.

Sementara, dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR saat itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengesahkan pansus hak angket haji yang beranggotakan 27 orang.

Adapun komposisinya adalah tujuh orang dari PDIP, empat orang dari Golkar, empat orang dari Gerindra, tiga orang dari PKB."

Lalu, sisanya adalah tiga orang dari Partai Demokrat, tiga orang dari PKS, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Haji

Setelah pansus terbentuk, pada akhir Juli 2024, Yaqut dan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua Gambu, Arya.

Tak cuma sekali, Yaqut dan Saiful dilaporkan kembali sebanyak empat kali berturut-turut ke KPK.

Adapun laporan kedua dilakukan oleh Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024.

Lalu, ada laporan perseorangan dari mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jayakarta sehari kemudian.

Kemudian, pada 5 Agustus 2024, KPK kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved