Pakar Hukum Pidana Usul Penyelidikan Tak Perlu Diatur dalam RUU KUHAP, Ini Penjelasannya
Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan. Jadi biarlah diatur dalam peraturan internal mereka masing-masing, seperti Perpol. Supaya lebih luwes dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik di lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka langsung dari hasil penyelidikan.
Praktik ini, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan seringkali menjadi alasan kalah dalam praperadilan.
“Pimpinan KPK dan kejaksaan kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Padahal dalam undang-undangnya tidak ada ketentuan bahwa penyelidikan bisa menetapkan tersangka. Sehingga kerap kali kalah di praperadilan,” katanya.
Untuk itu, Huda menegaskan bahwa RUU KUHAP ke depan harus memberikan ruang agar aspek teknis penyelidikan dan penyidikan bisa diatur masing-masing oleh institusi penyidik tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan efektivitas.
“Usul saya, biarkan masing-masing penyidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyidikan tentu harus dimulai dengan penyelidikan," pungkasnya.
Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Wamenkum: RUU KUHAP Akan Dibahas di Masa Sidang Ini, Kita Menunggu Jadwal dari DPR |
![]() |
---|
KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
![]() |
---|
Laporan Ruben Onsu Terkait Dugaan Bully dan Penghinaan Putrinya Masih Dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.