Selasa, 7 Oktober 2025

Pakar Hukum Pidana Usul Penyelidikan Tak Perlu Diatur dalam RUU KUHAP, Ini Penjelasannya

Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Bahas RUU KUHAP - Pakar hukum pidana Choirul Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, Kamis (19/6/2025), mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam RUU KUHAP. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Choirul Huda, mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).  Kamis (19/6/2025).

Mulanya ia menyatakan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh terjebak pada dikotomi antara diferensiasi fungsional dan dominus litis. 

Menurut dia kedua pendekatan itu harus diperkuat secara bersamaan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan adil.

“Yang berkembang saat ini adalah diferensiasi fungsional versus dominus litis. Menurut saya ini bukan pilihan, dua-duanya harus diperkuat,” ujar Choirul.

Huda menjelaskan bahwa diferensiasi fungsional perlu diperkuat dengan memastikan independensi penyidik. 

Sementara dominus litis, konsep yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara, harus didorong dengan memperluas kewenangannya, terutama dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Diferensiasi fungsional harus diperkuat, terutama dengan memastikan agar penyidik kita jauh lebih independen dari keadaan sekarang. Dominus litis diperkuat dengan cara memberi wewenang yang lebih besar kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan supaya bisa mengurangi beban pengadilan juga,” ujarnya.

Dalam konteks penyidikan, Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.

“Usul saya, pimpinan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.

"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti bahwa proses penyelidikan yang birokratis dan terlalu formal justru menghambat efektivitas penanganan perkara.

“Penyelidikan itu seharusnya dilakukan dengan pendekatan langsung di lapangan. Penyelidik datang ke TKP, ke saksi-saksi, ke orang-orang yang dicurigai. Mestinya seperti itu. Ada yang terbuka, ada yang tertutup,” ucapnya.

Menurut Huda, karena penyelidikan saat ini diatur hanya untuk kepolisian maka sebaiknya pengaturannya dikembalikan ke internal masing-masing institusi penyidik agar lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.

“Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan. Jadi biarlah diatur dalam peraturan internal mereka masing-masing, seperti Perpol. Supaya lebih luwes dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti praktik di lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka langsung dari hasil penyelidikan

Praktik ini, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan seringkali menjadi alasan kalah dalam praperadilan.

“Pimpinan KPK dan kejaksaan kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

Padahal dalam undang-undangnya tidak ada ketentuan bahwa penyelidikan bisa menetapkan tersangka. Sehingga kerap kali kalah di praperadilan,” katanya.

Untuk itu, Huda menegaskan bahwa RUU KUHAP ke depan harus memberikan ruang agar aspek teknis penyelidikan dan penyidikan bisa diatur masing-masing oleh institusi penyidik tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan efektivitas.

“Usul saya, biarkan masing-masing penyidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyidikan tentu harus dimulai dengan penyelidikan," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved