Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

Menurut KPK, rumah-rumah itu dibeli dengan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana hibah pokmas.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Geledah Pemprov Jatim, Penyidik KPK Masuk Ruang Kerja Wagub hingga Gubernur, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Rumah tersebut berlokasi di Surabaya dan Mojokerto.

"Pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).

Menurut KPK, rumah-rumah itu dibeli dengan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana hibah pokmas.

"Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar, pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas tersebut," lanjut Budi.

Baca juga: Siap Ditahan di Skandal Dana Hibah Jatim, Kusnadi Senggol Khofifah: Masa Dia Enggak Tahu

Sepanjang Juni 2025, KPK intensif melakukan penyitaan dalam perkara ini. Selain rumah, sebelumnya KPK telah menyita:

Tiga bidang tanah di Tuban yang akan dijadikan tambang pasir.

Satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar (lokasi dirahasiakan).
KPK menyebut aset-aset ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana hibah pokmas.

Empat Orang Diperiksa

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur. 

Pertama, Staf Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono, diperiksa terkait perannya dalam pengajuan dana hibah pokmas sebagai staf anggota DPRD.
Kedua, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Amir Lubis, didalami soal proposal hibah dari kelompok masyarakat.

Wahyu Krisma Suyanto, notaris dan pimpinan dealer Asri Motor. Ia dimintai keterangan terkait aset yang dibeli oleh salah satu tersangka.

Terakhir, KPK memeriksa Wahyu Krisma Suyanto, notaris/PPAT dan pimpinan dealer Asri Motor.

"Saksi didalami terkait aset yang dibeli tersangka," ujar Budi.

21 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Seluruhnya Tersangka

DPRD Jawa Timur menggelar sidang paripurna, Senin (29/4/2019).
DPRD Jawa Timur menggelar sidang paripurna, Senin (29/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah. 

Puluhan tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Berikut daftar 21 tersangka kasus ini: 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved