Kasus Dana Hibah Jatim
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim
Menurut KPK, rumah-rumah itu dibeli dengan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana hibah pokmas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Rumah tersebut berlokasi di Surabaya dan Mojokerto.
"Pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).
Menurut KPK, rumah-rumah itu dibeli dengan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana hibah pokmas.
"Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar, pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas tersebut," lanjut Budi.
Baca juga: Siap Ditahan di Skandal Dana Hibah Jatim, Kusnadi Senggol Khofifah: Masa Dia Enggak Tahu
Sepanjang Juni 2025, KPK intensif melakukan penyitaan dalam perkara ini. Selain rumah, sebelumnya KPK telah menyita:
Tiga bidang tanah di Tuban yang akan dijadikan tambang pasir.
Satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar (lokasi dirahasiakan).
KPK menyebut aset-aset ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana hibah pokmas.
Empat Orang Diperiksa
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Pertama, Staf Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono, diperiksa terkait perannya dalam pengajuan dana hibah pokmas sebagai staf anggota DPRD.
Kedua, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Amir Lubis, didalami soal proposal hibah dari kelompok masyarakat.
Wahyu Krisma Suyanto, notaris dan pimpinan dealer Asri Motor. Ia dimintai keterangan terkait aset yang dibeli oleh salah satu tersangka.
Terakhir, KPK memeriksa Wahyu Krisma Suyanto, notaris/PPAT dan pimpinan dealer Asri Motor.
"Saksi didalami terkait aset yang dibeli tersangka," ujar Budi.
21 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Seluruhnya Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Puluhan tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berikut daftar 21 tersangka kasus ini:
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.