Kasus Suap Ekspor CPO
Rekam Jejak Martua Sitorus, Pemilik Wilmar Group yang Disorot dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan anak usaha Wilmar Group tengah jadi sorotan. Berikut sosok dari Pemilik Wilmar Martua Sitorus
Selain itu, Kejagung juga turut menyita uang dengan nilai Rp 11,8 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 T soal Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, 5 Anak Perusahaan Jadi Terdakwa
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Adapun kelima anak usaha Wilmar Group tersebut antara lain:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia.
Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.
Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group, Kembalikan Uang Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
(Tribunnews.com/David Adi/Fahmi Ramadhan) (TribunBengkulu.com/Yuni Astuti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.