Pemerintah Perlu Tetapkan Standar Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi
Kementerian Pertanian berupaya memastikan agar Gapoktan bisa menjadi titik serah terakhir pupuk bersubsidi ke petani.
Menurut dia, ketidaksiapan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi karena mereka tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan.
Antara lain mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi; dan 2) Saat ini sudah terdapat 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk.
Baca juga: Dukung Arahan Presiden Prabowo, Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, berdasarkan pemetaan. kesiapan koperasi yang akan berusaha di bidang pupuk, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri.
Hal itu membuat mereka sangat membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.
Jika Gapoktan dan Koperasi Merah Putih ditunjuk jadi penyalur pupuk bersubsidi, akan membawa konsekuensi mundurnya beberapa kios pengecer yang sudah ada saat ini karena pendapatan kios mereka akan turun karena alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan berkurang.
Aturan baru penyaluran pupuk bersubsidi ini juga bisa memicu konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi seperti kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi jika tidak ada pengaturan kriteria dan mekanisme penunjukan serta pengaturan area/wilayah penyaluran.
Pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah agar mencari saluran pemasaran pupuk bersubsidi yang paling efisien seperti melalui pelaku Usaha Distribusi (PUD) berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Terkait verifikasi, validasi dan pengawasan laporan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi Merah Putih, didapati temuan 19,4 persen Gapoktan di wilayah yang diobservasi belum mampu melakukan pengelolaan administrasi keuangan di internal Gapoktan sendiri.
Karena itu, pemerintah perlu serius melakukan pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi terhadap Gapoktan dan Koperasi Merah Putih yang baru berdiri.
Pemerintah juga diminta membentuk satuan tugas atau satgas untuk membina penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 .
Demi mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, perlu ditetapkan mekanisme yang paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran lewat PUD.
Prof. Dr. Faroby Falatehan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagai langkah perbaikan berkelanjutan terhadap Program Pupuk Bersubsidi.
Namun, dia menekankan perlunya standarisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu lebih diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Tujuannya agar potensi konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi, serta mundurnya kios pengecer eksisting bisa dicegah.
Dengan demikian, petani sebagai penerima manfaat program Pupuk Bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita Pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk mewujudkan swasembada pangan dapat tercapai. (tribunnews/fin)
Kemenkop Buka Lowongan Kerja Posisi Asistensi Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Calon Pelaku Usaha Distribusi Tahun 2026, Ini Cara dan Syaratnya! |
![]() |
---|
Kemenkop Buka Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: Ferry Juliantono Sosok Tepat untuk Percepat Program Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Mengapa Menteri Budi Arie Dicopot? Pengamat Singgung Program Flagship Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.