Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Calon Pelaku Usaha Distribusi Tahun 2026, Ini Cara dan Syaratnya!
Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 202 di seluruh Indonesia, Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) mulai tanggal 8 hingga 20 September 2025.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia," ujar Deni di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pendaftaran ini berlaku berlaku secara terbuka dan umum dengan syarat untuk mendaftar, antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PUD; kemudian memiliki Akta Legalitas Perusahaan; mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia). Calon PUD harus memiliki kantor dan pengurus yang aktif.
Syarat berikutnya, untuk mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi calon PUD harus memiliki/menguasai gudang dengan kapasitas minimal 20 ton; memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG); memiliki/menguasai sarana pengangkutan; serta pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan Perusahaan.
Baca juga: Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Berkat Teknologi dan AI
Selain itu, calon PUD juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir dan laporan keuangan Perusahaan; Tak kalah penting, calon PUD tidak bermasalah dengan Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan; terakhir memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.
"Persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PUD dengan memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres dan Permentan terbaru," tambah Deni.
Lebih lanjut ia menambahkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Calon PUD bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com.
Pendaftaran melalui DIMAS sudah dilakukan Pupuk Indonesia sejak tahun 2021. Aplikasi ini menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor.
Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.
"Pendaftar yang terpilih menjadi PUD nantinya akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) gus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026," tutup Deni.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Indonesia Salurkan 2.574 Paket Beras SPHP untuk Masyarakat
Rekam Jejak Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden yang Kini Jabat Komisaris Pupuk Indonesia |
![]() |
---|
Pemerintah Perlu Tetapkan Standar Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi |
![]() |
---|
Sosok Sudaryono, Orang Dekat Prabowo yang Kini Jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia |
![]() |
---|
Massa Bakar Ban di Depan KPK, Minta Dugaan Korupsi Rp8,3 T di PT Pupuk Indonesia Diusut |
![]() |
---|
Mentan Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.