Pemerintah Perlu Tetapkan Standar Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi
Kementerian Pertanian berupaya memastikan agar Gapoktan bisa menjadi titik serah terakhir pupuk bersubsidi ke petani.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah diminta serius menyiapkan standardisasi dalam penunjukan penyalur pupuk bersubsidi oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) dan Koperasi Merah Putih demi mencegah munculnya potensi konflik penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Rekomendasi tersebut mengemuka pada acara Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema "Tantangan Dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk Pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025" yang diselenggarakan di IPB Convention Centre, Bogor, Selasa, 17 Juni 2025.
Ketua Kelompok Penyelenggaraan Penyuluhan Kementerian Pertanian Dr. Acep Hariri mengatakan, Kementerian Pertanian berupaya memastikan agar Gapoktan bisa menjadi titik serah terakhir pupuk bersubsidi ke petani.
Baca juga: Mentan Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Kebijakan baru pendistribusian pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk memangkas rantai kirim pupuk bersubsidi menjadi lebih pendek.
"Kami harus mengamankan kebijakan Presiden agar Gapoktan menjadi titik serah pupuk. Tapi jika di desa sudah ada 1-2 kios penyalur pupuk, Gapoktan tidak diperlukan lagi. Intinya jangan sampai petani mengambil pupuk bersubsidi yang lokasinya terlalu jauh," ungkap Dr Acep Hariri.
Dia mengatakan, berdasar hasil analisis di lapangan, dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk ke petani, Gapoktan akan menghadapi sejumlah tantangan.
Antara lain permodalan yang masih kecil untuk menebus pupuk, keterbatasan atau belum dimilikinya gudang untuk penyimpanan pupuk sebelum didistribusikan ke petani, serta keterbatasan kemampuan dalam manajerial SDM.
Tantangan lainnya adalah pemenuhan persyaratan legalitas Gapoktan sebagai lembaga penyalur pupuk bersubsidi masih belum lengkap serta keraguan terutama karena banyaknya jumlah kios pupuk yang lokasinya berdekatan.
"Banyak petani yang masih ngutang dulu saat membeli pupuk bersubsidi seperti temuan kami di Malang, karena Gapoktan belum punya modal. Untuk hal-hal seperti itu, saran kami pakai dana dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR," ungkap Acep.
Ekonom INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, kehadiran pupuk bersubsidi membantu petani untuk menaikkan produktivitas tanaman pangan.
Baca juga: Temuan Aneh di Sragen, Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Seragam, Ada Selisih Hingga Rp 20 Ribu
Dia mengatakan produktivitas tanaman petani di Indonesia rendah dibanding petani di negara lain. Dia mencontohkan, rata-rata produktivitas panenan kopi di Indonesia hanya 800 kg per ha, sementara Vietnam bisa 4 ton per ha dan Brasil 6 ton per ha.
"Nilai tukar petani Indonesia sangat rendah dan Indonesia menghadapi problem regenerasi petani. Dengan adanya subsidi pupuk kita harapkan bisa menekan biaya produksi petani. Biaya pupuk berkontribusi pada 20 persen biaya tanam petani," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan sejumlah catatan kritis atas terbitnya Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Diantaranya, aturan petani wajib lapor ke sana-sini untuk prosedur mendapatkan pupuk bersubsidi menurutnya terlalu ribet buat petani dan seharusnya bisa lebih disederhanakan.
Baca juga: Gapoktan Sumsel Belum Siap Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menekankan agar pemerintah serius menyiapkan dan membina Gapoktan dan Koperasi Merah Putih sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Ini karena dari hasil peninjauan di lapangan didapati temuan bahwa 79,6 persen Gapoktan yang sudah berdiri tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi, dan 20,4 persen lainnya siap tapi harus disertai pendampingan.
Menurut dia, ketidaksiapan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi karena mereka tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan.
Antara lain mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi; dan 2) Saat ini sudah terdapat 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk.
Baca juga: Dukung Arahan Presiden Prabowo, Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, berdasarkan pemetaan. kesiapan koperasi yang akan berusaha di bidang pupuk, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri.
Hal itu membuat mereka sangat membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.
Jika Gapoktan dan Koperasi Merah Putih ditunjuk jadi penyalur pupuk bersubsidi, akan membawa konsekuensi mundurnya beberapa kios pengecer yang sudah ada saat ini karena pendapatan kios mereka akan turun karena alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan berkurang.
Aturan baru penyaluran pupuk bersubsidi ini juga bisa memicu konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi seperti kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi jika tidak ada pengaturan kriteria dan mekanisme penunjukan serta pengaturan area/wilayah penyaluran.
Pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah agar mencari saluran pemasaran pupuk bersubsidi yang paling efisien seperti melalui pelaku Usaha Distribusi (PUD) berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Terkait verifikasi, validasi dan pengawasan laporan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi Merah Putih, didapati temuan 19,4 persen Gapoktan di wilayah yang diobservasi belum mampu melakukan pengelolaan administrasi keuangan di internal Gapoktan sendiri.
Karena itu, pemerintah perlu serius melakukan pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi terhadap Gapoktan dan Koperasi Merah Putih yang baru berdiri.
Pemerintah juga diminta membentuk satuan tugas atau satgas untuk membina penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 .
Demi mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, perlu ditetapkan mekanisme yang paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran lewat PUD.
Prof. Dr. Faroby Falatehan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sebagai langkah perbaikan berkelanjutan terhadap Program Pupuk Bersubsidi.
Namun, dia menekankan perlunya standarisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu lebih diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Tujuannya agar potensi konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi, serta mundurnya kios pengecer eksisting bisa dicegah.
Dengan demikian, petani sebagai penerima manfaat program Pupuk Bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita Pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk mewujudkan swasembada pangan dapat tercapai. (tribunnews/fin)
Kemenkop Buka Lowongan Kerja Posisi Asistensi Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Calon Pelaku Usaha Distribusi Tahun 2026, Ini Cara dan Syaratnya! |
![]() |
---|
Kemenkop Buka Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: Ferry Juliantono Sosok Tepat untuk Percepat Program Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Mengapa Menteri Budi Arie Dicopot? Pengamat Singgung Program Flagship Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.