Judi Online
PDIP Desak Bareskrim Polri Tetapkan Budi Arie jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
PDIP Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi tersangka.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan pelapor kader PDIP Wiradarma Harefa saat mendampingi pemeriksaan rekannya sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
"Untuk hari ini yang diperiksa dari teman kami namanya Angga, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tegasnya.
Hingga hari ini, Wiradarma menuturkan terlapor belum menyampaikan permohonan maafkan atas dugaan pencemaran nama baik tudingan judi online.
"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," imbuhnya.
Dia menerangkan berdasarkan keterangan juru bicara Budi Arie akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan.
Namun pernyataan tersebur tak kunjung dilakukan oleh terlapor.
Kepada wartawan, Wiradarma mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan dari yang sebelumnya telah diserahkan.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah kader dari PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025) pagi.
Setidaknya ada 8 kader yang ikut melapor, mereka mengenakan seragam partai warna merah.
Mereka datang sekitar pukul 10.15 WIB untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik kasus judi online.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan.
Di antaranya rekaman suara, video, dan capture media sosial.
Adapun Budi Arie dilaporkan telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP.
Laporan ke Bareskrim sudah diketahui dan didukung oleh pimpinan DPP PDIP.
Baca juga: Budi Arie Diduga Terlibat Judol, Mahfud MD Minta Presiden Tegas: Yang Bersangkutan Harus Tahu Diri
Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan nomor register STTL/ 250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
PDI Perjuangan
PDIP
Budi Arie Setiadi
Wiradarma Harefa
tersangka
Bareskrim Polri
pencemaran nama baik
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.