Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita 3 Tanah di Tuban Jatim, Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Dana Hibah

KPK mengatakan, pihaknya juga turut menduga bahwa lahan-lahan dimaksud nantinya akan dipergunakan sebagai lokasi pertambangan pasir.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SITA TANAH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur. Tanah-tanah itu disita sebab diduga dibeli menggunakan aliran dana kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur.


Tanah-tanah itu disita sebab KPK menduga dibeli menggunakan aliran dana kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga turut menduga bahwa lahan-lahan dimaksud nantinya akan dipergunakan sebagai lokasi pertambangan pasir.

Baca juga: 21 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah APBD Provinsi Jatim Dicegah ke Luar Negeri


"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).


KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.


21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.


"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).


Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:


1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp200 juta demi menghindari lelang.


“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir [pokok pikiran]. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim


Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur


Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.


“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).


“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” katanya.


Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur dan kantor KONI Jatim.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved