Kasus di PT Sritex
2 Barang Dibawa Dirut Sritex Iwan saat Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum: Kami Butuh Waktu Mencari
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan Kejagung, Rabu (18/6/2025).
TRIBUNNEWS.com - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6/2025), dalam rangka pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga bagi Iwan Kurniawan, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank yang menyeret sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengungkapkan ia membawa dokumen perusahaan yang diminta oleh penyidik Kejagung.
"Kita hadir sekali lagi melengkapi, memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen," ujar Iwan Kurniawan, Rabu.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, mengatakan pihaknya juga membawa akta-akta perusahaan.
Calvin mengklaim pengumpulan akta-akta perusahaan itu membutuhkan waktu sebab harus mencari.
Baca juga: Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex Dicekal Kejagung Buntut Kasus Kakak, Iwan Setiawan
"Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari," jelas dia, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, baik Iwan Kurniawan dan kuasa hukumnya, sama-sama enggan merinci dokumen dan akta perusahaan yang mereka bawa.
Mereka hanya mengatakan akta-akta yang dibawa membahas keadaan umum perusahaan, baik di induk maupun anak usaha.
"(Dokumen) secara umum perusahaan," ujar Calvin.
Agenda Pemeriksaan
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan menanyakan soal penggunaan dana kredit dari bank untuk Sritex, kepada Iwan Kurniawan.
Sebab, diketahui, Iwan Kurniawan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dan Direktur di tiga anak perusahaan Sritex.
"Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan, jadi yang bersangkutan menjadi Direktur."
"Sehingga sangat urgent bagi penyidik melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (16/6/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Irawan Kurniawan pada Rabu, dilakukan untuk mengetahui apakah dana kredit dari bank itu juga digunakan untuk tiga unit usaha Sritex yang dipimpinnya atau tidak.
Iwan Kurniawan, imbuh Harli, juga akan ditanya soal wewenang apa saja yang dirinya emban terkait pencairan dana kredit dari bank pelat merah tersebut.
"Ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kredit, menandatangani persetujuan," jelasnya.
Peran Iwan Setiawan Lukminto
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran kakak Iwan Kurniawan Lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Sritex.
Diketahui, Iwan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.
Baca juga: Kesaksian Linmas Banjarsari soal Bos Sritex Iwan Setiawan: Mendekati Rumahnya Saja Nggak Bisa
Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.
Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.
"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.
Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.
Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.
Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Shela Octavia)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus di PT Sritex
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka |
---|
Daftar 12 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Terbaru Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
---|
BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank |
---|
Kejagung Pasangi Tersangka Kasus Sritex Yuddy Renaldi dengan Gelang Pendeteksi Lokasi, Ini Tujuannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.