Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Eks Menteri BUMN, Namun Keterangannya Tetap Dibacakan

Tom Lembong, menyoroti jaksa penuntut umum yang tak bisa mengahdirkan saksi Eks Menteri BUMN Rini Soemarno ke persidangan hari ini.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pada persidangan kali ini saksi dari JPU tak hadir tapi keterangannya tetap dibacakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyoroti jaksa penuntut umum yang tak bisa menghadirkan saksi Eks Menteri BUMN Rini Soemarno ke persidangan hari ini.

Tetapi Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan kata Tom Lembong tetap dibacakan, menurutnya hal itu tak lazim.

"Jadi ada kejadian yang sangat tidak lazim, sesuatu yang sangat luar biasa, yaitu penuntut menghadirkan, bukan saksi, tapi berita acara pemeriksaan saksi," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lanjutnya kesaksian tertulis yang menurut penuntut sudah disumpah, yaitu dari eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Dan ini sangat-sangat tidak lazim, karena kan aturan sebetulnya saksi harus hadir secara fisik. Sehingga keterangannya bisa kita eksaminasi silang, kita bisa pertanyakan, dan tentunya kalau tidak sesuai fakta bisa kita patahkan di dalam proses persidangan," jelasnya.

Menurutnya hal itu seperti meletakkan bom secara sepihak tanpa pihaknya diberikan kesempatan. Untuk mengeksaminasi silang saksi atas klaim-klaim saksi tersebut. 

"Jadi misalnya dalam kesaksian tertulis yang disampaikan oleh penuntut tadi, dikatakan oleh Menteri BUMN Ibu Rini bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan beliau mengenai kerjasama para BUMN dalam hal ini, PT PPI, dengan industri gula swasta," imbuhnya.

Lanjutnya dan bahkan dalam kesaksian tertulis disampaikan bahwa seharusnya kerjasama dengan industri gula swasta itu tidak diperbolehkan. 

"Tapi faktanya ada konferensi pers di bulan Mei 2016, di mana saksi yang sama, Ibu Menteri BUMN saat itu, yaitu Ibu Rini Soemarno, justru mengajak Industri Gula Swasta untuk ikut kerjasama," jelas Tom Lembong.

Kalau tidak salah ingat, kata-kata Rini Soemarno, kata Tom Lembong, kira-kira meminta tolong industri swasta gula membantu.

"Karena meskipun kami BUMN diberikan penugasan untuk bantu stabilisasi harga dan stok gula, kami ini hanya 30 persen dari Industri Gula Nasional. Sementara Industri Gula Swasta itu sangat besar sekali," kata Tom Lembong mengingat perkataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

Atas hal itu kata Tom Lembong, Menteri BUMN saat itu, di bulan Mei 2016, bukan hanya mengetahui. Tapi bahkan mendukung dan minta tolong ke industri gula swasta nasional untuk ikut bantu menstabilkan stok, menstabilkan harga gula nasional.

"Dengan saksi tidak dihadirkan secara fisik, kita cuma bisa menanggapi, mematahkan yang dibacakan oleh penuntut tadi, menggunakan keterangan-keterangan saksi dari sidang-sidang sebelumnya," ungkapnya.

Ditegaskannya fakta seperti konferensi pers bulan Mei 2016 tersebut mengkontradiksi klaim-klaim yang dibacakan oleh penuntut. Dari yang katanya adalah kesaksian tertulis yang sudah disumpah.

"Cuma begini, kami tidak diberikan pilihan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penonton untuk melakukan tindakan sangat tidak lazim ini. Kami hanya minta perlakuan yang setara," tandas Tom Lembong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved