Kasus Suap Impor Gula
Sidang Tom Lembong Memanas, Kuasa Hukum Tinggalkan Ruang Persidangan
Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.
"Jadi sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya," kata Ari kepada awak media.
Lanjutnya saksi fakta yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dari persidangan. Dijelaskannya sesuai dengan pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.
"Jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP, tapi yang disampaikan di persidangan. Itu tentunya ada filosofinya. Kenapa? Karena di situ ada proses eksaminasi, ada proses tanya-jawab di sana. Kita sama-sama tahu bahwa proses dipenyidikan kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan, kondisi ketakutan, tidak didampingkan penasihat hukum," kata Ari.
Jawabnya kata Ari setuju saja, sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di persidangan dia bebas. Di situ ada Jaksa, ada pengacara, ada hakim. Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita," tandasnya.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 400 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.