Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Sidang Tom Lembong Memanas, Kuasa Hukum Tinggalkan Ruang Persidangan

Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Keterangan foto: KORUPSI IMPOR GULA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari dkk keluar dari ruang sidang karena saksi dari JPU tak hadir tapi keterangannya tetap dibacakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.

Ari dan kawan-kawannya meninggalkan ruang sidang saat sidang lanjutan terdakwa Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025) sedang berlangsung.

Ari protes karena saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno tak hadir di persidangan.

Meski tak hadir tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.

"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.

Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.

Kemudian hakim Dennie mengatakan karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.

Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.

Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari Yusuf Amir mengatakan dalam persidangan kliennya muncul lagi hal-hal keganjilan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan