Kasus Suap Impor Gula
Sidang Tom Lembong Memanas, Kuasa Hukum Tinggalkan Ruang Persidangan
Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.
Ari dan kawan-kawannya meninggalkan ruang sidang saat sidang lanjutan terdakwa Tom Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025) sedang berlangsung.
Ari protes karena saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Sumarno tak hadir di persidangan.
Meski tak hadir tetapi berita acara pemeriksaan tetap diperbolehkan dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Penuntut umum tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim ketua Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut jaksa penuntut umum, saksi atas nama Rini Sumarno berhalangan karena acara keluarga.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jelas jaksa.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan keterangan dari saksi Rini Sumarno dibacakan di persidangan.
"Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," jelas hakim Dennie.
Mendengar keputusan tersebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dkk memilih keluar persidangan.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.
Kemudian hakim Dennie mengatakan karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.
Lalu kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari Yusuf Amir mengatakan dalam persidangan kliennya muncul lagi hal-hal keganjilan.
"Jadi sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya," kata Ari kepada awak media.
Lanjutnya saksi fakta yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dari persidangan. Dijelaskannya sesuai dengan pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.
"Jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP, tapi yang disampaikan di persidangan. Itu tentunya ada filosofinya. Kenapa? Karena di situ ada proses eksaminasi, ada proses tanya-jawab di sana. Kita sama-sama tahu bahwa proses dipenyidikan kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan, kondisi ketakutan, tidak didampingkan penasihat hukum," kata Ari.
Jawabnya kata Ari setuju saja, sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di persidangan dia bebas. Di situ ada Jaksa, ada pengacara, ada hakim. Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita," tandasnya.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 400 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.