Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Simak Alur Pendaftarannya
Pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, 16 Juni 2025, berikut alur pendaftarannya.
TRIBUNNEWS.COMÂ - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) untuk jenjang SMA dan SMK membuka pendaftarannya mulai hari ini Senin, 16 Juni 2025.
Pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK yang sudah dibuka adalah jalur afirmasi.
Pendaftaran SPMB Jatim jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online melalui laman resmi spmbjatim.net.
Pendaftaran SPMB Jatim membuka 5 jalur pendaftaran, yaitu jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, Prestasi Hasil Lomba, Nilai Prestasi Akademik, dan Jalur Domisili.
Jalur Pendaftaran SPMB Jatim 2025
- Jalur Afirmasi
Jalur ini khusus bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas. - Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Jalur bagi calon murid baru yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ke tempat tugas yang baru dan anak guru/tenaga kependidikan. - Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang sistem penilaiannya dinilai berdasarkan lomba-lomba bidang akademik dan non-akademik yang telah diperoleh. - Jalur Nilai Prestasi Akademik
Jalur untuk calon murid baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5, dan indeks sekolah asal. - Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di suatu rayon berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
Baca juga: Pendaftaran SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK Dibuka hingga 18 Juni 2025, Ini Jadwal Pengumumannya
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SPMB Jatim 2025
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia
- bercerai
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru. - Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota
- Dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota
- Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh)
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya.
Baca juga: SPMB Jalur Mandiri Unsoed Gelombang 1 Masih Dibuka hingga 18 Juni 2025, Cek Syarat Daftarnya
Jadwal dan Alur Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tiap Jalur
- SPMB jalur afirmasi, mutasi orangtua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba SMA/SMK
Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025
Penutupan: 17 Juni 2025
Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 17 - 19 Juni 2025
Pengumuman: 20 Juni 2025
Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru: 20 Juni 2025
Daftar ulang di SMA/SMK Negeri tujuan: 20 - 21 Juni 2025
- SPMB jalur nilai prestasi akademik SMA
Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025
Penutupan: 23 Juni 2025
Pengumuman: 24 Juni 2025
Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru: 24 Juni 2025
Daftar ulang di SMA Negeri tujuan: 24 - 25 Juni 2025
Baca juga: Link Download Format Surat Tanggung Jawab Mutlak SPMB Jabar Tahap 1 Tahun 2025
- SPMB jalur domisili SMA/SMK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.