Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Dipimpin Dua Eks KPK
Kapolri bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk dampingi kinerja kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.

"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," jelas Hotman.
Baca juga: Tim Satgasus Novel Baswedan Endus Celah Korupsi Impor Barang di Kepabeanan, Ini Modusnya
Adapun solusi sementara yang direkomendasikan Satgassus yaitu:
1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2. KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya
3. Pemerintah Daerah Provinsi, segera mengalihkan perizinan ke Pusat untuk kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.