Tambang Nikel di Raja Ampat
2 Temuan KPK soal Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Potensi Rawan dari Hulu ke Hilir, Masalah Legalitas
KPK mengungkapkan temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama tahun 2023.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
Terkait hal itu, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP keempat perusahaan itu salah satu alasannya karena melakukan aktivitas tambang di dalam area geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
"Secara teknis setelah kami melihat ini, sebagian masuk di kawasan Geopark dan kita juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," jelas Bahlil, Selasa (10/6/2025), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Gag Nikel, menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tepatnya di Pulau Gag.
Baca juga: Singgung Kendali China, JATAM Ungkap PT Gag Nikel di Raja Ampat Kirim Produksinya ke PT IWIP
Alasan PT Gag Nikel masih bertahan dan IUP tak dicabut, kata Bahlil, sebab perusahaan itu merupakan aset negara.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas PT GAG NIkel agar memenuhi aspek lingkungan selama beroperasi.
"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan (PT GAG) tetap akan bisa berjalan," pungkasnya.
Bareskrim Polri Bicara Kemungkinan Pidana
Terpisah, Bareskrim Polri bicara soal kemungkinan pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri (Dirtipidter), Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan tindak pidana itu.
Tetapi, Nunung enggan merinci hasil penyelidikan itu.
Ia hanya mengatakan pihaknya menemukan kemungkinan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
"Ya temuan aja," kata Nunung, dilansir Kompas TV, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Brigjen juga hanya menegaskan, dalam kegiatan tambang sudah pasti ada kerusakan yang diakibatkannya.
Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar pengusaha melakukan reklamasi lahan yang mereka gunakan untuk kegiatan tambang.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan."
"Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas Nunung.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Farryanida Putwiliani, Kompas.com/Firda Janati)
Sumber: TribunSolo.com
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.