Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

2 Temuan KPK soal Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Potensi Rawan dari Hulu ke Hilir, Masalah Legalitas

KPK mengungkapkan temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama tahun 2023.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TEMUAN KPK - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK mengungkapkan temuannya dari hasil kajian terhadap tata kelola dan ekspor nikel selama tahun 2023. 

Terkait hal itu, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP keempat perusahaan itu salah satu alasannya karena melakukan aktivitas tambang di dalam area geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.

"Secara teknis setelah kami melihat ini, sebagian masuk di kawasan Geopark dan kita juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," jelas Bahlil, Selasa (10/6/2025), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Gag Nikel, menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tepatnya di Pulau Gag.

Baca juga: Singgung Kendali China, JATAM Ungkap PT Gag Nikel di Raja Ampat Kirim Produksinya ke PT IWIP

Alasan PT Gag Nikel masih bertahan dan IUP tak dicabut, kata Bahlil, sebab perusahaan itu merupakan aset negara.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas PT GAG NIkel agar memenuhi aspek lingkungan selama beroperasi.

"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan (PT GAG) tetap akan bisa berjalan," pungkasnya.

Bareskrim Polri Bicara Kemungkinan Pidana

Terpisah, Bareskrim Polri bicara soal kemungkinan pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri (Dirtipidter), Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan tindak pidana itu.

Tetapi, Nunung enggan merinci hasil penyelidikan itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya menemukan kemungkinan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

"Ya temuan aja," kata Nunung, dilansir Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Brigjen juga hanya menegaskan, dalam kegiatan tambang sudah pasti ada kerusakan yang diakibatkannya.

Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar pengusaha melakukan reklamasi lahan yang mereka gunakan untuk kegiatan tambang.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan."

 "Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas Nunung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Farryanida Putwiliani, Kompas.com/Firda Janati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan