Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Bakal Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Laptop Siang Ini

Kejagung kembali periksa eks stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani Jumat (13/6/2025) siang soal korupsi pengadaan laptop.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Kejagung kembali memeriksa mantan stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani Jumat (13/6/2025) siang soal korupsi pengadaan laptop.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani pada Jumat (13/6/2025) siang.

Nantinya Fiona akan periksa masih terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

"Infonya (hadir) habis Jumatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Fiona ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya juga dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fiona diperiksa oleh penyidik Kejagung selama kurang lebih 12 jam.


Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Kejagung Mentahkan Nadiem Makarim, Ternyata Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Chromebook

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved