Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

Ibrahim Arief, eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI CHROMEBOOK - Ibrahim Arief, eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dia datang membawa dokumen dalam tupoksinya saat itu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Arief, eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Ibrahim diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Pantauan Tribunnews.com, Ibrahim yang mengenakan baju batik berwarna cokelat dengan didampingi kuasa hukumnya sekira pukul 10.15 WIB tadi.

Ibrahim tak berbicara sepatah kata pun ketika menuju gedung Bundar Kejagung.

Keterangan disampaikan hanya dari sang pengacara, Indra Sihombing.

Indra mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus tersebut.

"Sudah siap. Kita bawa dokumennya, nanti kita serahkan ke penyidik ya," kata Indra kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Indra menyebut dokumen yang dibawa terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) saat menjadi stafsus di Kemendikbudristek.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved