Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus Korupsi Timah: Negara Rugi Rp 300 T, Vonis Hendry Lie Hanya 14 Tahun, Uang Ganti Rp 1 T

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, pemilik saham mayoritas PT TIN dipidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TERDAKWA HENDRY LIE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Ia dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,05 triliun. 

"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," ujar JPU.

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

JPU menyatakan Hendry Lie telah melakukan korupsi demi kepentingan pribadi.

Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk.

Selain, Hendry Lie, kasus ini juga menjerat pesohor hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved