Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus Korupsi Timah: Negara Rugi Rp 300 T, Vonis Hendry Lie Hanya 14 Tahun, Uang Ganti Rp 1 T
Dalam kasus korupsi tata niaga timah, pemilik saham mayoritas PT TIN dipidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Hendry Lie, pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi timah.
Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam kasus ini, negara telah merugi hingga Rp 300 triliun lebih.
Selain itu, Hendry Lie juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar, ia akan dipenjara selama 8 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap ketua majelis hakim, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) petang.
Majelis hakim mengatakan Hendry Lie telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan Hendry Lie dianggap merusak lingkungan secara masif sehingga membuat negara merugi banyak.
Adapun hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Baca juga: Genjot Transisi Energi Bersih, Ini Langkah Produsen Pengolahan Timah
Sebelumnya, Hendry Lie dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, Hendry Lie juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara selama 1 tahun.
Adapun uang pengganti yang harus dibayar Hendry Lie sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.