Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
Jaksa menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang replik kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025). Di persidangan jaksa tolak pledoi dari terdakwa Zarof Ricar.
"Terdakwa Zarof Ricar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap dan terima gratifikasi," kata jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya jaksa menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 20 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar," jelas jaksa di persidangan.
Selain itu jaksa juga menerapkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.
Berita Terkait
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.