Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Tegaskan Zarof Ricar Terlibat Korupsi Pada Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Jaksa menegaskan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melakukan korupsi pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang replik kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025). Di persidangan jaksa tolak pledoi dari terdakwa Zarof Ricar. 

"Terdakwa Zarof Ricar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap dan terima gratifikasi," kata jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya jaksa menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 20 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar," jelas jaksa di persidangan.

Selain itu jaksa juga menerapkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved