Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

4 IUP Nikel Raja Ampat Dicabut, DPR Sebut Pemerintah Berkomitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

Anggota DPR RI, Aprozi Alam, menilai langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
TAMBANG NIKEL - Anggota DPR RI, Aprozi Alam. Dirinya menilai langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Aprozi Alam, menilai langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.

“Saya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat," ujar Aprozi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pemerintah, khususnya Kementerian ESDM.

“Raja Ampat adalah aset nasional dengan keanekaragaman hayati luar biasa. Eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem dan mengancam potensi pariwisata berkelanjutan,” kata dia.

Legislator Komisi VIII dari Golkar itu mengatakan keputusan Bahlil tentunya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki landasan kuat karena terdapat temuan pelanggaran lingkungan.

Dia juga mendorong pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di luar kawasan Geopark. 

"Meski berada di luar zona inti, PT Gag Nikel harus diawasi secara ketat untuk memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat lokal,” kata Aprozi.

Aprozi memastikan untuk terus mendorong kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. 

Dia juga mendorong pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial sebelum memberikan izin usaha pertambangan.

“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih akuntabel dan berkelanjutan," pungkas dia.  

Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Keputusan pencabutan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.

Menurut Ketua Umum Golkar tersebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin pertambangan tersebut. Pertama berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.

"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan  Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan