Senin, 29 September 2025

KPK Dalami Dugaan Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum

Kedatangan KPK untuk menindaklanjuti soal informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu. KPK menindaklanjuti soal informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada hari ini, Selasa (10/6/2025).

Kedatangan KPK untuk menindaklanjuti soal informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.

Baca juga: Kubu Hasto Singgung Penyadapan Tanpa Izin Dewas, KPK: Gugat Praperadilan

"Tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Budi menjelaskan kedatangan KPK ke Kementerian PU bukan dalam rangka penindakan.

Baca juga: 3 Fakta Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Menghilang: Ditemukan di Bangkalan dan Berstatus Tersangka KPK

Melainkan hanya berkoordinasi ihwal masalah pencegahan atas informasi gratifikasi dimaksud.

"Koordinasi terkait pencegahan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.

Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pesta pernikahan salah seorang anak pejabat di Kementerian PU.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU," imbuhnya.

KPK, kata Budi, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.

Komisi antikorupsi akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.

"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan ASN untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," kata Budi.

Baca juga: Menteri Agus Andrianto Persilakan KPK Usut Keterlibatan Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan TKA

Sebelumnya, Budi mengatakan, pada Selasa (27/5/2025), KPK telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat usai beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan