Sabtu, 4 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil Sebut Bagian dari Aset Negara

Bahlil Lahadalia membeberkan alasan izin tambang PT GAG tidak dicabut karena itu merupakan bagian dari aset negara dan operasionalnya sesuai aturan.

Penulis: Rifqah
dok.
TAMBANG NIKEL MERUSAK ALAM - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merusak alam dan mengancam status Raja Ampat sebagai kawasan wisata strategis nasional. Bahlil Lahadalia, membeberkan alasan izin tambang PT GAG tidak dicabut karena itu merupakan bagian dari aset negara dan operasionalnya sesuai aturan. 

Anak usaha PT Antam Tbk itu adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

Namun, sejak 2008, PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd.

Sehingga, pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik/Endrapta/Seno)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved