Tambang Nikel di Raja Ampat
Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil Sebut Bagian dari Aset Negara
Bahlil Lahadalia membeberkan alasan izin tambang PT GAG tidak dicabut karena itu merupakan bagian dari aset negara dan operasionalnya sesuai aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tetap mempertahankan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membeberkan alasan izin tambang PT GAG tidak dicabut karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Bahlil, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil,
Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.
Sebagai informasi, ada empat IUP perusahaan yang dicabut karena dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat Tak Dicabut Karena Diklaim Sesuai Amdal
Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Kronologi Perizinan PT GAG sejak 1982
Bahlil juga menjelaskan mengenai kronologi perizinan PT Gag Nikel sejak 1982.
Perusahaan ini disebutkan telah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.
"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.