Jumat, 3 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

HIPMI Dukung Menteri ESDM Cabut IUP Tambang Raja Ampat: Demi Investasi Berkelanjutan

Anggawira, mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO
TAMBANG NIKEL -  Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira. Dirinya mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira, mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," ujar Anggawira kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo. 

Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO) itu menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. 

Dengan begitu, hal ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.

"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," pungkas Anggawira.

Anggawira juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tandas Anggawira.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/6/2025).

Menurut Bahlil, izin tambang PT GAG Nikel tidak dicabut karena operasional pertambangannya sudah sesuai prosedur.

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali.  Tadi kan sudah lihat foto-fotonya  waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal," kata Bahlil 

Selain itu menurut Bahlil, izin tambang PT GAG tidak dicabut karena merupakan bagian dari aset negara. Meskipun demikian kata Bahlil, pemerintah, akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.

"Selama kita awasi betul arahan bapak presiden. kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.

Sementara itu, untuk empat IUP perusahaan dicabut karena melanggar aturan terutama aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu juga pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.

"Dan Ketiga keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil. 

Adapun daftar 4 IUP yang dicabut tersebut diantaranya :

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Raja Ampat sejak 2013 yang berlaku hingga 2033. Area konsesinya mencakup Pulau Batang Pele (2.193 ha) dan Pulau Manyaifun (21 ha).

PT MRP disebut belum memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang wajib untuk kegiatan di kawasan hutan lindung.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Mereka mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.922 hektar sejak tahun 2013 hingga 2033  

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.167 ha di Pulau Manuram, Kabupaten Raja Ampat.

4. PT Nurham

PT Nurham memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat melalui SK No. 316 Tahun 2013, berlaku hingga 11 November 2033. Namun dikabarkan izin ini tidak tercantum dalam daftar resmi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved