Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

HIPMI Dukung Menteri ESDM Cabut IUP Tambang Raja Ampat: Demi Investasi Berkelanjutan

Anggawira, mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO
TAMBANG NIKEL -  Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI), Anggawira. Dirinya mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Menurut Bahlil, izin tambang PT GAG Nikel tidak dicabut karena operasional pertambangannya sudah sesuai prosedur.

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali.  Tadi kan sudah lihat foto-fotonya  waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal," kata Bahlil 

Selain itu menurut Bahlil, izin tambang PT GAG tidak dicabut karena merupakan bagian dari aset negara. Meskipun demikian kata Bahlil, pemerintah, akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.

"Selama kita awasi betul arahan bapak presiden. kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.

Sementara itu, untuk empat IUP perusahaan dicabut karena melanggar aturan terutama aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu juga pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.

"Dan Ketiga keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil. 

Adapun daftar 4 IUP yang dicabut tersebut diantaranya :

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Raja Ampat sejak 2013 yang berlaku hingga 2033. Area konsesinya mencakup Pulau Batang Pele (2.193 ha) dan Pulau Manyaifun (21 ha).

PT MRP disebut belum memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang wajib untuk kegiatan di kawasan hutan lindung.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Mereka mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.922 hektar sejak tahun 2013 hingga 2033  

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.167 ha di Pulau Manuram, Kabupaten Raja Ampat.

4. PT Nurham

PT Nurham memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat melalui SK No. 316 Tahun 2013, berlaku hingga 11 November 2033. Namun dikabarkan izin ini tidak tercantum dalam daftar resmi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan