Judi Online
Hakim Sindir Kelalaian Eks Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir di Kasus Blokir Situs Judol
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyindir soal dugaan kelalaian fungsi pimpinan di Kemenkominfo dalam kasus
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyindir soal dugaan kelalaian fungsi pimpinan di Kemenkominfo sehingga ada oknum pegawai yang membekingi situs judi online (judol) agar tak terblokir.
Hal ini dikatakan Hakim Anggota, Fitra Renaldo saat sidang lanjutan kasus korupsi blokir situs judol yang menghadirkan delapan terdakwa pegawai Kominfo, Selasa (10/6/2025).
Awalnya, Hakim Fitra bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Hokky Situngkir dan Teguh Arifiyadi selaku mantan Direktur Pengendalian Aptika Kominfo bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Kami dapat surat dari Polda Metro Jaya, terhadap para ini, ini Direktur sama Dirjen mau jadi tersangka juga nggak? Karena kasusnya Tipikor lho," tanya Hakim Fitra ke jaksa.
"Untuk itu, di tahap penyidik yang mulia. Kami belum menerapkan itu," jawab jaksa.
Baca juga: Kejagung Cermati Dugaan Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Dari Situs Judol
Pertanyaan itu dilontarkan lantaran dari uraian dalam persidangan, Hakim Fitra menilai adanya dugaan kelalaian yang dilakukan dua pejabat di Kominfo tersebut.
"Ya karena dari semua uraian yang disampaikan rasa tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan, bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang Dirjen seorang Direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat baru diblokir-blokir," ucapnya.
Hakim Fitra pun mengatakan sejatinya selaku pejabat, keduanya sudah mengetahui soal adanya website judol tanpa harus adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Kejagung Cermati Dugaan Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Dari Situs Judol
"Saya lihat anak saya aja main game online aja, saya bisa ketahuan," ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando yang juga diadili dalam berkas dakwaan berbeda.
Atas perbuatannya itu, Keempat terdakwa pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.