Tambang Nikel di Raja Ampat
Dukung Presiden Cabut IUP di Raja Ampat, Rieke Dorong Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Gugus Pulau
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo batalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan
2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK
3. Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Baca juga: Bela Bahlil di Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Zulhas: Bukan Bahlil yang Keluarkan Izin
Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil:
Mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:
1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil
2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk di Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.