Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Dukung Presiden Cabut IUP di Raja Ampat, Rieke Dorong Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Gugus Pulau

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo batalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
PEMBATALAN IUP - Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat, Selasa (10/6/2025).  

1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan

2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,  maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK

3. Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.

Baca juga: Bela Bahlil di Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Zulhas: Bukan Bahlil yang Keluarkan Izin

Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil: 

Mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:

1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil

2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk di Pemerintah Pusat dan Daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan