Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Bela Bahlil di Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Zulhas: Bukan Bahlil yang Keluarkan Izin

Zulkifli Hasan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di polemik tambang Raja Ampat.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
ZULHAS BELA BAHLIL - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat memberi sambutan dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2025). Ia membela Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di persoalan tambang nikel di Raja Ampat. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di polemik tambang Raja Ampat.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyampaikannya saat memberi sambutan dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2025).

Ketika nama Bahlil disebut oleh pembawa acara, Zulhas menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu mendapat tepuk tangan yang meriah.

Setelah itu, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membela Bahlil di polemik pertambangan nikel Raja Ampat.

"Pak Bahlil tadi tepuk tangannya banyak. Ramai tadi saya dengar. Padahal izin-izin itu, bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini tidak salah sebenarnya," katanya.

"Lha betul memang bukan Pak Bahlil kok. Cuma Pak Bahlil orang baik, semua dibela," ucap Zulhas.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Izin Tambang 4 Perusahaan Dicabut, Pemerintah Dinilai Ambil Langkah Strategis Lindungi Raja Ampat

Empat IUP tambang nikel yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.

Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Bahlil bilang, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah.

Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Mulai terhitung hari ini. Pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Soal Kapal JKW dan Dewi Iriana Diduga Angkut Nikel Raja Ampat, Bahlil: Enggak Ada, di Mana Itu?

Alasan pencabutan ini karena melanggar secara lingkungan. Selain itu perlu dilakukan perlindungan kawasan di daerah tempat 4 IUP yang dicabut.

Bahlil menambahkan, izin PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag tidak dicabut karena operasional pertambangannya sudah sesuai prosedur.

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal," kata Bahlil

Selain itu menurut Bahlil, izin tambang PT GAG tidak dicabut karena merupakan bagian dari aset negara.  Meskipun demikian kata Bahlil, pemerintah, akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.

"Selama kita awasi betul arahan bapak presiden. kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan